时间:2025-05-26 03:27:42 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan ber quickq安卓版官网下载
JAKARTA,quickq安卓版官网下载 DISWAY.ID--Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.
“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Reaksi LPSK Buntut Rafael Alun Tolak Bayar Ganti Rugi David Ozora, Bisa Berimbas pada Mario Dandy?
Ia mengatakan nominal restitusi tersebut bergantung pada klaim yang diajukan oleh keluarga Brigadir J.
"Komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan/ kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis/ psikologis," ungkapnya.
Adapun mekanismenya yaitu setelah menentukan nominal restitusi, keluarga Brigadir J dapat mengajukan melalui LPSK.
BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi
Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Permohonan restitusi melalui penetapan dpt diajukan oleh ahli waris korban/ pemohon atau melalui LPSK. Jadi hanya melalui LPSK instansi yg menangani restitusi," imbuhnya.
BACA JUGA:Keluarga Korban KDRT Tangsel Minta Perlindungan LPSK
Setelah melalui LPSK penetapan restitusi melalui Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dengan demikian, keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapatkan potongan masa hukuman.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?2025-05-26 03:09
Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi2025-05-26 02:40
Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen2025-05-26 02:31
THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya2025-05-26 02:00
Mau Teh Lebih Segar dan Kaya Manfaat, Tambahkan 6 Bahan Ini2025-05-26 01:50
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk2025-05-26 01:36
FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa2025-05-26 01:34
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-05-26 01:15
10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari2025-05-26 01:14
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-05-26 01:01
7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer2025-05-26 03:17
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA2025-05-26 02:49
Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh2025-05-26 02:10
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-05-26 02:06
Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif2025-05-26 02:03
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-05-26 01:41
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR2025-05-26 01:22
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-26 01:09
Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?2025-05-26 00:53
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-05-26 00:45